Friday, October 26, 2012

FIQIH MUAMALAH KONSEP HAK MILIK




FIQIH MUAMALAH
KONSEP HAK MILIK
Disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Muamalah




 












Oleh :
1. Ahmad Rizza Habibi             (01)
2. Deviana Ika Putri                  (05)
3. Irda Setiyana                        (10)
4. Navrida Rahma Dini             (15)
5. Ratih Fatmawati                    (20)
6.Yolanda Ardestya L              (26)

PROGRAM STUDI SARJANA SAINS TERAPAN
PERBANKAN SYARIAH


JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
2011
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam dan penguasa jagad raya. Serta shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan yang selalu mengaharapkan syafaatnya di yaumul kiamah. Penulis sangat bersyukur atas tugas mata  kuliah fiqih muamalah mengenai ”Konsep Hak Milik ” dapat terselesaikan dengan baik.Penulis yakin bahwa dalam terselesaikannya makalah ini tidak luput dari bantuan berbagai pihak. Maka dalam kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Dr. Totok Prasetyo,B.Eng, M.T selaku Direktur Politeknik Negeri Semarang.
2.      Ibu Siti Hasanah , S.Ag, M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Fiqih Muamalah Jurusan Akuntansi Program Studi Perbankan Syariah yang telah memberikan bimbingan dan ilmu serta wawasan yang bermanfaat bagi penulis demi terselesaikannya makalah ini.
3.      Kedua orang tua yang selalu memberikan semangat dan dorongan kepada penulis.
4.      Seluruh kawan seperjuangan yang telah memberikan banyak masukan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini masih jauh dari sempurna dan  banyak kekurangan pada materi dan tampilan yang ada dalam makalah ini. Oleh karena itu besar harapan penulis atas kritik dan saran yang membangun akan sangat berguna untuk penyempurnaan makalah ini.
Penulis berharap semoga tujuan pembuatan makalah ini dapat tercapai sesuai yang diharapkan dan menjadi sebuah persembahan yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga pembahasan ini bermanfaat bagi para pembaca dan mampu menambah wawasan untuk pengetahuaan dan menjadi alat pencerah mengembangkan pembangunan masyarakat.
Semarang, 01 Oktober 2011
                                                              Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG :
Pada dasarnya manusia tidak bisa hidup sendiri. Ia harus hidup bermasyarakat, saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam jual beli seseorang tidak bisa bermuamalah sendirian. Apabila menjadi penjual maka memerlukan pembeli dan seterusnya. Setiap manusia memiliki kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar hak-hak orang lain, maka timbulah hak-hak diantara sesama manusia, lebih tepatnya hak kepemilikan.
B.RUMUSAN MASALAH :
1.    Bagaimana gambaran hak milik menurut syariat islam ?
2.    Apa pengertian hak milik ?
3.    Bagaiman sistem pembagian hak ?
4.    Apa saja sebab-sebab kepemilikan hak ?
5.    Bagaimana klasifikasi hak milik ?
6.    Apa saja prinsip dalam kepemilikan ?

C.TUJUAN :
Tujuan penulisan makalah “Hak Kepemilikan” adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan pembaca mengenai hak kepemilikan dari sudut islam, memberikan penerapan hak kepemilikan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi bahan pustaka bagi para pembaca.

D.METODE PENULISAN :
Makalah yang berjudul “Fiqih Muamalah Konsep Hak Milik” disusun dengan menggunakan metode studi pustaka yang dilengkapi dengan informasi dari media internet.




BAB II
ISI
KONSEP HAK MILIK (AL-MILKIYAH )
A.  Asal  - Usul Hak[1]

Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam melakukan aktivitas jual beli, seseorang tidak bisa bermuamalah secara sendirian, bila ia menjadi penjual, maka sudah jelas ia memerlukan pembeli, dan seterusnya. Setiap manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan memperkosa hak – hak orang lain, maka timbullah hak dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik telah diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut.
Ø Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islam dapat membentuk suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh – pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis (individual).
Ø Syariat Islam dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber – sumber pembentukan hukum islam.
Ø Corak ekonomi Islam berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukan jati diri. Individual adalah corak kapitalis, seperti Amerika Serikat, sedangkan sosialis adalah ciri khas komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum yang dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.

B.  Pengertian Hak Milik[2]
Menurut pengertian umum, hak adalah :
“ Sesuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum “.
Hak juga bisa berarti milik, ketetapan, dan kepastian, sebagaimana disebutkan dalam Alquran (QS. Yasin : 7)
“ Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman “.
Pengertian tentang hak, sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul, yaitu :
“ Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas .....Klik Baca Selengkapnya

No comments:

Post a Comment