Friday, October 26, 2012

HAK MILIK DAN PROBLEMATIKANYA


HAK MILIK DAN PROBLEMATIKANYA

A.     Asal  - Usul Hak
Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam melakukan aktivitas jual beli, seseorang tidak bisa bermuamalah secara sendirian, bila ia menjadi penjual, maka sudah jelas ia memerlukan pembeli, dan seterusnya. Setiap manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan memperkosa hak – hak orang lain, maka timbullah hak dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik telah diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut.
·        Tabiat dan sifat syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islam dapat membentuk suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh – pengaruh Komunis (sosialis) dan kapitalis (individual).
·        Syariat Islam dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber – sumber pembentukan hukum islam.
·        Corak ekonomi Islam berdasarkan Alquran dan Al-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri yang menunjukan jati diri. Individual adalah corak kapitalis, seperti Amerika Serikat, sedangakn sosialis adalah ciri khas komunis seperti Rusia pada tahun 1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum yang dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.

B.     Pengertian Hak Milik

Menurut pengertian umum, hak adalah :
“ Sesuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum “.
            Hak juga bisa berarti milik, ketetapan, dan kepastian, sebagaimana disebutkan dalam Alquran (QS. Yasin : 7)
“ Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman “.
            Pengertian tentang hak, sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul, yaitu :
“ Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta “.

            Ada juga yang mendefinisikan hak sebagai berikut.
“ Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseoarng kepada yang lainnya “.
“ kekhususan memungkinkan pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan menagmbil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i.
            Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik diri sendiri maupun dengan perantara orang lain. Berdasarkan definisi ini, kiranya dapat dibedakan antara hak dan milik, untuk lebih jelas dicontohkan sebagai berikut.
            Seseorang pengampu berhak menggunakan harta yang berada di bawah ampuannya, pengampuannya hak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berada di bawah ampuannya. Dengan kata lain, tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki.
            Hak yang dijelaskan di atas adakalanya merupakan sulthah, dan adakalanya pula merupakan taklif.
a.       Sulthah terbagi dua, yaitu sulthah ‘ala al nafsi dan sulthah ‘ala sya’in mu’ayanin.
·        Sulthah ‘ala al nafsi ialah hak seseorang terhadap jiwa, seperti hal hadlanah (pemeliharaan anak)
·        Sulthah ‘ala sya’in mu’ayanin ialah hak manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseoarang berhak memiliki mobil.
b.      Taklif adalah orang yang bertanggung jawab, taklif adakalanya tanggungan pribadi (‘ahdah syakhshiyah) seperti seorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan harta (‘ahdah maliyah) seperti membayar utang.

Para fukaha berpendapat, bahwa hak merupakan imbanagn dan benda (a’yan). Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa hak adalah bukan harta (ina al-haqqlaisah hi al-mal).
C.     Pembagian Hak
Berbicara masalah pembagian hak, maka jumlah dan macamnya banyak sekali, antara lain dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak mal dan hak ghair mal. Adapun pengertian hak mal :
“ Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang “.
            Hak ghair mal terbagi dua bagian, yaitu hak syakhshi dan hak ‘aini. Pengertian Hak syakhshi :
“ Sesuatu tuntunan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain “.
            Hak ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini ada dua macam: ashli dan thab’i. Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shabul al-haq, seperti hak milikiyah dan hak irtifaq. Hak ‘aini thab’i ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang menguntungkan uangnya atas yang berhutang. Apabila yang berhutang tidak sanggup membayar, maka murtahin berhak menahan barang itu.
Macam-macam hak ‘aini ialah sebagai berikut.
Ø  Haq al-milikiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya, dan membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
Ø  Haq al-intifa ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakn hasilnya. Haq al-Isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al istiqlal (mencari hasil), misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf ‘alaih hanya boleh mendiami, ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
Ø  Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama. Misalnya saudara Ibrahim memiliki sawah di sebelahnya sawah saudara Ahmad. Air dari selokan dialirkan ke sawah saudara Ibrahim. Sawah Tuan Ahmad pun membutuhkan air. Air dari sawah saudara Ibrahim dialirkan ke sawah dan air tersebut bukan milik saudara Ibrahim.
Ø  Haq al-istihan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn menimbulkan hak ‘aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan harga barang yang digadaikan, tidak berkaitan dengan zakat benda, karena rahn hanyalah jaminan belaka.
Ø  Haq al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda. Hak menahan barang (benda) seperti hak multaqith (yang menemukan barang) menahan benda luqathah.
Ø  Haq qarar (menetap) atas tanah wakaf, yang termasuk hak menetapkan atas tanah wakaf ialah :
·        Haq al-hakr ialah menetap di atas tanah wakaf yang disewa, untuk yang lama dengan seizin hakim;
·        Haq al-ijaratain ialah hak yang diperoleh karena akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seizin hakim, atau tanah wakaf yang tidak sanggup dikembalikan ke dalam keadaan semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai harga tanah, sedangkan sewanya dibayar setiap tahun.
·        Haq al-qadar ialah hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa;
·        Haq al-marshad ialah hak mengawasi atau mengontrol
Ø  Haq al- murur ialah
“ hak jalan manusia pada miliknya dari jalan umum atau jalan khusus pada milik orang lain”.

Ø  Haq ta’alli ialah
“ Hak manusia untuk menempatkan bangunannya di atas bangunan orang lain “.
Ø  Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat, tinggal, yaitu hak-hak untuk mencegah pemilik uqur dari menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
Ø  Haq Syuf’ah atau haq syurb ialah
“ Kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum bintangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya “.

Ditinjau dari hak syirb, maka jenis air dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a.       Air umum yang tidak dimiliki oleh seseorang, misalnya air sungai, rawa-rawa, telaga, dan lainnya. Air milik bersama (umum) boleh digunakan oleh siapa saja dengan syarat tidak memadharatkan orang lain.
b.      Air di tempat yang ada pemiliknya, seperti sumur yang dibuat oleh seorang untuk mengairi tanaman di kebunnya, selain pemilik tanah tersebut tidak berhak untuk menguasai tempat air yang dibuat oleh pemiliknya. Orang lain boleh mengambil manfaat dari sumur tersebut atas srizin pemilik kebun.
c.       Air yang terpelihara, yaitu air yang dikuasai oleh pemiliknya, dipelihara dan disimpan di suatu yang telah disediakan, misalnya air di kolam, kendi, dan bejana-bejana tertentu.


 silahkan download ppt ba'i gharar 

No comments:

Post a Comment