HAK
MILIK DAN PROBLEMATIKANYA
A.
Asal - Usul Hak
Manusia pada dasarnya
tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan
saling mempengaruhi. Dalam melakukan aktivitas jual beli, seseorang tidak bisa
bermuamalah secara sendirian, bila ia menjadi penjual, maka sudah jelas ia
memerlukan pembeli, dan seterusnya. Setiap manusia mempunyai kebutuhan,
sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia
agar tidak melanggar dan memperkosa hak – hak orang lain, maka timbullah hak
dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik telah diberi gambaran nyata
oleh hakikat dan sifat syariat Islam, sebagai berikut.
·
Tabiat dan sifat
syariat Islam ialah merdeka (bebas). Dengan tabiat dan sifat ini, umat Islam dapat
membentuk suatu kepribadian yang bebas dari pengaruh Negara – negara Barat dan
Timur serta mempertahankan diri dari pengaruh – pengaruh Komunis (sosialis) dan
kapitalis (individual).
·
Syariat Islam
dalam menghadapi berbagai ke-musykil-an senantiasa bersandar kepada maslahat
(kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber – sumber pembentukan
hukum islam.
·
Corak ekonomi
Islam berdasarkan Alquran dan Al-Sunnah merupakan suatu corak yang mengakui
adanya hak pribadi dan hak umum. Bentuk ini dapat memelihara kehormatan diri
yang menunjukan jati diri. Individual adalah corak kapitalis, seperti Amerika
Serikat, sedangakn sosialis adalah ciri khas komunis seperti Rusia pada tahun
1980-an. Sementara itu, ekonomi yang dianut Islam ialah sesuatu yang menjadi
kepentingan umum yang dijadikan milik bersama, seperti rumput, api dan air,
sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.
B.
Pengertian
Hak Milik
Menurut pengertian umum, hak adalah
:
“ Sesuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk
menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum “.
Hak
juga bisa berarti milik, ketetapan, dan kepastian, sebagaimana disebutkan dalam
Alquran (QS. Yasin : 7)
“ Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan
(ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman “.
Pengertian
tentang hak, sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul, yaitu :
“ Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas
dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik
mengenai orang maupun mengenai harta “.
Ada
juga yang mendefinisikan hak sebagai berikut.
“ Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib
dari seseoarng kepada yang lainnya “.
“ kekhususan memungkinkan pemilik suatu barang
menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan menagmbil manfaatnya
selama tidak ada penghalang syar’i.
Apabila
seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut
bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan
digadaikan, baik diri sendiri maupun dengan perantara orang lain. Berdasarkan
definisi ini, kiranya dapat dibedakan antara hak dan milik, untuk lebih jelas
dicontohkan sebagai berikut.
Seseorang
pengampu berhak menggunakan harta yang berada di bawah ampuannya, pengampuannya
hak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berada di
bawah ampuannya. Dengan kata lain, tidak semua yang memiliki berhak menggunakan
dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki.
Hak
yang dijelaskan di atas adakalanya merupakan sulthah, dan adakalanya pula
merupakan taklif.
a. Sulthah
terbagi dua, yaitu sulthah ‘ala al nafsi dan sulthah ‘ala sya’in mu’ayanin.
·
Sulthah ‘ala al
nafsi ialah hak seseorang terhadap jiwa, seperti hal hadlanah (pemeliharaan
anak)
·
Sulthah ‘ala
sya’in mu’ayanin ialah hak manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseoarang
berhak memiliki mobil.
b. Taklif
adalah orang yang bertanggung jawab, taklif adakalanya tanggungan pribadi
(‘ahdah syakhshiyah) seperti seorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan
harta (‘ahdah maliyah) seperti membayar utang.
Para fukaha
berpendapat, bahwa hak merupakan imbanagn dan benda (a’yan). Sedangkan ulama
Hanafiyah berpendapat, bahwa hak adalah bukan harta (ina al-haqqlaisah hi
al-mal).
C.
Pembagian
Hak
Berbicara masalah
pembagian hak, maka jumlah dan macamnya banyak sekali, antara lain dalam
pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak mal dan hak
ghair mal. Adapun pengertian hak mal :
“ Sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti
pemilikan benda-benda atau utang-utang “.
Hak
ghair mal terbagi dua bagian, yaitu hak syakhshi dan hak ‘aini. Pengertian Hak
syakhshi :
“ Sesuatu tuntunan yang ditetapkan syara’ dari
seseorang terhadap orang lain “.
Hak
‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak
‘aini ada dua macam: ashli dan thab’i. Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud benda
tertentu dan adanya shabul al-haq, seperti hak milikiyah dan hak irtifaq. Hak
‘aini thab’i ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang menguntungkan
uangnya atas yang berhutang. Apabila yang berhutang tidak sanggup membayar,
maka murtahin berhak menahan barang itu.
Macam-macam hak ‘aini ialah sebagai berikut.
Ø Haq
al-milikiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia
memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya, dan
membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
Ø Haq
al-intifa ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakn hasilnya. Haq
al-Isti’mal (menggunakan) terpisah dari haq al istiqlal (mencari hasil),
misalnya rumah yang diwakafkan untuk didiami. Si mauquf ‘alaih hanya boleh
mendiami, ia tidak boleh mencari keuntungan dari rumah itu.
Ø Haq
al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas
kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama. Misalnya
saudara Ibrahim memiliki sawah di sebelahnya sawah saudara Ahmad. Air dari
selokan dialirkan ke sawah saudara Ibrahim. Sawah Tuan Ahmad pun membutuhkan
air. Air dari sawah saudara Ibrahim dialirkan ke sawah dan air tersebut bukan
milik saudara Ibrahim.
Ø Haq
al-istihan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan. Rahn
menimbulkan hak ‘aini bagi murtahin, hak itu berkaitan dengan harga barang yang
digadaikan, tidak berkaitan dengan zakat benda, karena rahn hanyalah jaminan
belaka.
Ø Haq
al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda. Hak menahan barang (benda) seperti
hak multaqith (yang menemukan barang) menahan benda luqathah.
Ø Haq
qarar (menetap) atas tanah wakaf, yang termasuk hak menetapkan atas tanah wakaf
ialah :
·
Haq al-hakr
ialah menetap di atas tanah wakaf yang disewa, untuk yang lama dengan seizin
hakim;
·
Haq al-ijaratain
ialah hak yang diperoleh karena akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan
seizin hakim, atau tanah wakaf yang tidak sanggup dikembalikan ke dalam keadaan
semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai harga tanah,
sedangkan sewanya dibayar setiap tahun.
·
Haq al-qadar
ialah hak menambah bangunan yang dilakukan oleh penyewa;
·
Haq al-marshad
ialah hak mengawasi atau mengontrol
Ø Haq
al- murur ialah
“ hak jalan manusia pada miliknya
dari jalan umum atau jalan khusus pada milik orang lain”.
Ø Haq
ta’alli ialah
“ Hak manusia untuk menempatkan
bangunannya di atas bangunan orang lain “.
Ø Haq
al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas
tempat, tinggal, yaitu hak-hak untuk mencegah pemilik uqur dari menimbulkan
kesulitan terhadap tetangganya.
Ø Haq
Syuf’ah atau haq syurb ialah
“ Kebutuhan manusia terhadap air
untuk diminum sendiri dan untuk diminum bintangnya serta untuk kebutuhan rumah
tangganya “.
Ditinjau dari hak syirb, maka jenis
air dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Air
umum yang tidak dimiliki oleh seseorang, misalnya air sungai, rawa-rawa,
telaga, dan lainnya. Air milik bersama (umum) boleh digunakan oleh siapa saja
dengan syarat tidak memadharatkan orang lain.
b. Air
di tempat yang ada pemiliknya, seperti sumur yang dibuat oleh seorang untuk
mengairi tanaman di kebunnya, selain pemilik tanah tersebut tidak berhak untuk
menguasai tempat air yang dibuat oleh pemiliknya. Orang lain boleh mengambil
manfaat dari sumur tersebut atas srizin pemilik kebun.
c. Air
yang terpelihara, yaitu air yang dikuasai oleh pemiliknya, dipelihara dan
disimpan di suatu yang telah disediakan, misalnya air di kolam, kendi, dan
bejana-bejana tertentu.
No comments:
Post a Comment