Tuesday, December 1, 2015

. MANAJEMEN ZAKAT MELALUI KELEMBAGAAN AMIL



MANAJEMEN ZAKAT MELALUI KELEMBAGAAN AMIL
“Tugas Mata Kuliah Manajemen Dana Zakat Infaq Sadaqah”




Disusun Oleh :
AHMAD RIZZA HABIBI            4.44.11.0.01

 PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG


. MANAJEMEN ZAKAT MELALUI KELEMBAGAAN AMIL

A.     PENGERTIAN ZAKAT
Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah  ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.

Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
 (التوبة: ١٠٣)                                     
Artinya :
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Jadi tujuan Allah  memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki  menjadi kotor dan haram karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat ( Q.S. 51 ) ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (http://basicartikel.blogspot.com)



B.    PERAN DAN KEDUDUKAN ZAKAT DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Peran Zakat Dalam Sistem Ekonomi Islam
1.      Zakat sebagai alternatif penanggulangan kemiskinan
Menurut para ulama, yang menjadi sasaran zakat adalah fakir miskin. Zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Dengan istilah ekonomi, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan dari golongan orang kaya kepada golongan yang tidak punya kekayaan, berarti pengalihan sumber-sumber tertentu yang bersifat ekonomis. Umpamanya saja seseorang yang menerima zakat bisa mempergunakan untuk memproduksi atau berkonsumsi. Walaupun zakat pada dasarnya ibadah kepada Allah, bisa juga bersifat ekonomi.
Dengan menggunakan pendekatan ekonomi, zakat dapat berkembang menjadi konsep muamalat atau kemasyarakatan, yakni konsep tata cara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam bentuk ekonomi. Apabila kita telusuri turunnya kewajiban zakat, akan dijumpai alasan-alasan yang kuat untuk menghubungkannya dengan konsep kemasyarakatan, bahkan juga kenegaraan. Surah at-Taubah ayat 60 secara rinci membeberkan perihal zakat.
2.      Zakat sebagai alat untuk memerangi masalah riba.
Siapapun orang yang berkutat dengan riba maka cepat atau lambat, mereak akan mengetahui bahwa riba itu akan menggerogoti system perekonomian, mungkin di salah satu sisi menyebabkan riba tersebut menguntungkan namun disisi lain dan pada saat yang sama riba menyebabkan kehancuran dan penindasan, karena itulah Allah dan rasulNya melaknat ke atas pihak-pihak yang terlibat dalam proses perlaksanaan riba. Dengan penyediaan modal bererti tertutuplah pintu sistem pinjaman yang dikenakan riba. Modal daripada zakat itu boleh diberikan kepada fakir miskin yang berhajat untuk membuka sesuatu pekerjaan yang termampu olehnya, sama ada sebagai pemberian hangus atau sebagai pinjaman tanpa faedah.
3.      Zakat sebagai sistem nilai dalam Islam
Pengelolaan zakat dapat diorientasikan pada nilai-nilai Islam yang lebih luas. Konsep lain yang terdapat dalam Alquran adalah mengenai 'Aqobah yang dapat diterjemahkan sebagai The great ascend untuk meminjam istilah ekonomi Robert Heibroner atau pendakian yang tinggi. Maksudnya ialah upaya mengandung tantangan berat, seperti memerdekakan budak, memberi makanan di hari kelaparan, memelihara serta menolong anak yatim, menolong fakir miskin yang dalam kelaparan (lihat surah al-Balad).
Antara konsep 'aqobah birr dan zakat terdapat titik persamaan. Tindakan zakat perlu dilandasi dengan semangat birr yaitu: kamu tidak akan mendapat nilai kebajikan (birr) sehingga kamu membelanjakan dari apa yang kamu cintai (Ali-Imran: 29). Demikian pula suatu tindakan individual atau kolektif (termasuk kebijakan ekonomi) untuk merealisasikan aqobah dapat dilakukan melalui zakat yang dilandasi oleh motivasi birr. Dengan demikian, zakat mengandung makna etis sosial yang luas guna menuju sasaran yang jelas.
4.      Zakat Sebagai Tatanan Kehidupan Sosial
Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu dan hak kolektif masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, insiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu dalam antara yang kaya dengan yang miskin sebab kesenjangan yang terlalu dalam tersebut tidak sesuai dengan syariah Islam yang menekankan sumber-sumber daya bukan saja karunia Allah, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang.
Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran Surah Al Hasyr ayat 7, "Jangan sampai terjadi harta kekayaan itu beredar di kalangan kecil orang-orang kaya." Ini berarti bahwa Islam tidak menghendaki adanya kecenderungan konsentrasi kekayaan pada sekelompok elite masyarakat..
Pada pokoknya Islam mengajarkan tolong-menolong, membebaskan manusia dari perbudakan menegakkan yang baik, dan menghalau segala yang buruk dalam kehidupan bermasyarakat. Zakat sejalan dengan ajaran-ajaran itu, maka dapat dikatakan secara pasti merupakan salah satu bentuk kongkret bagaimana mencapai nilai-nilai tersebut.
Zakat merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang soiso-ekonomi yang tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus meletakkan beban pada kas negara semata, seperti yang dilakukan oleh sistem sosialisme dan negara kesejahteraan modern.
5.      Zakat Sebagai Landasan Sistem Perekonomian Islam
Zakat adalah landasan sistem perekonomian Islam dan menjadi tulang punggungnya. Karena sistem perekonomian Islam berdasarkan pengakuan bahwa Allah adalah pemilik asal, maka hanya Dia yang berhak mengatur masalah pemilikan, hak-hak dan penyaluran serta pendistribusian harta. Zakat adalah pencerminan dari semua itu. Karena ia merupakan salah satu hak terpenting yang dijadikan Allah di dalam pemilikan.
Disamping itu, dalam harta yang kita miliki, masih ada hak-hak lain diluar zakat. Dalam sebuah hadits dikatakan : "Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak selain zakat". Tetapi zakat merupakan hak terpenting di dalam harta. Karena itu ia menjadi penyerahan total kepada Allah dalam persoalan harta. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Zakat adalah bukti (penyerahan)".
Dalam masalah modal, Islam memiliki prinsip-prinsip tertentu, antara lain: Penumpukan dan pembekuan harta adalah tindakan tidak benar dalam masalah harta. Harta harus dikembangkan dan zakat merupakan pengejawantahan dalam masalah ini. Sebab, modal yang tidak dikembangkan, pemilik tetap berkewajiban membayar zakat. Berarti dia harus mengurangi bagian modal itu setiap tahunnya. Akhirnya akan mengakibatkan semakin menipisnya modal.
Misalnya, seorang memiliki uang lima juta rupiah yang tidak dikembangkan. Dia akan membayar zakat uang tersebut setiap tahunnya sebanyak 2.5 %. Dalam beberapa tahun harta yang lima juta rupiah tersebut, kecuali nishab, pasti akan habis seluruhnya. Karena itu, pemilik modal terpaksa harus mengembangkan hartanya bila ingin menjaga modal agar tidak habis. Sehingga zakatnya dibayar dari keuntungan, bukan dari itu sendiri.
Dengan demikian, sistem zakat menjadikan modal selalu dalam perputaran. Dengan ini pula kita dapat memahami firman Allah: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (Qs. At Taubah:34)"
Selama infaq di jalan Allah ditunaikan, atau sekurang-kurangnya dengan membayar zakat, maka penimbunan harta benda itu tidak akan pernah terjadi. Rasulullah SAW bersabda: "Selama kamu tunaikan zakatnya, maka ia bukan timbunan".
Jadi, tidak mungkin terjadi bersama-sama antara penimbunan dengan zakat. Modal, sebagai modal yang tidak dikembangkan, tidak memiliki keuntungan. Tetapi, di dalamnya ada hak orang lain, yaitu penerimaan zakat. Modal, berhak mendapatkaan keuntungan setelah dikembangkan sebagai imbalan atas kesediaannya menanggung kerugian. Misalnya, dalam satu syarikat mudharabah (usaha bagi hasil) pemilik modal berhak mendapat keuntungan sebagai imbalan kesediaan modal tersebut menanggung kerugian, bila terjadi kerugian. Ini menunjukan perbedaan pokok dalam memandang persoalan harta sebagai modal antara Kapitalisme dan Komunisme di satu pihak dengan sistem Islam di pihak lain.
6.      Zakat sebagai asas sistem fiskal
Zakat merupakan suatu sistem yang cukup lengkap dan mampu merangkumi semua jenis kegiatan ekonomi dan harta. Ringkasnya ia merupakan asas kepada suatu sistem fiskal yang lengkap. Hanya jika jumlah zakat yang dikutip itu tidak mencukupi bagi keperluan negara, maka Islam mengharuskan mencari segala sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Implikasi zakat secara langsung terhadap perekonomian dalam suatu  negara, yaitu :
Pertama, zakat mampu meningkatkan permintaan. Pada dasarnya, zakat diambil dari yang kaya dan diberikan kepada yang miskin. Distribusi zakat kepada golongan fakir miskin sudah tentu akan dapat menambahkan kemampuan mereka untuk meningkatkan penggunaan (utility) mereka. Hal ini amat jelas sekali karena, pada dasarnya, golongan fakir miskin tidak mempunyai daya permintaan yang tinggi. Pendapatan mereka yang rendah itu sudah tentu tidak mencukupi untuk menampung keperluan hidup mereka. Maka kecenderungan daya beli di kalangan mereka adalah sangat rendah dibanding dengan kecenderungan daya beli di kalangan orang-orang kaya. Dengan yang demikian, zakat yang diterima akan membuat mereka meningkatkan penggunaan mereka terutama bagi barang keperluan. Peningkatan kepada permintaan ini sudah tentu boleh mendorongkan pengeluaran yang lebih terutama bagi barang keperluan.
Zakat merupakan alat yang paling ampuh untuk membantu golongan fakir miskin. Islam, semenjak awal, telah memberi dorongan yang amat kuat untuk penganutnya memberi perhatian sewajarnya terhadap golongan fakir dan miskin.Zakat itu sangat diperlukan perlu untuk pembangunan negara. Negara Brunei Darussalam tidak memberlakukan pajak pendapatan karena pemerintaha/kerajaan di negara terebut sudah mampu menyediakan anggaran untuk keperluan negara. Namun jika suatu negara seperti Indonesia yang masih kekurangan maka Pemerintah boleh mencari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
7.      Zakat dalam pengembangan potensi ekonomi umat.
Agar pelaksanaannya dapat efektif, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa urusan zakat sebaiknya jangan dikerjakan sendiri oleh muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), melainkan dipungut oleh petugas zakat yang telah ditunjuk oleh negara (dalam konteks Indonesia adalah Badan atau Lembaga Amil Zakat).
Betapa penting peran dan manfaat zakat sehingga pada masa Rasulullah SAW dan pemimpin Islam setelahnya tidak menyerahkan urusan zakat kepada kerelaan orang-perorang semata, tetapi menjadi tanggungjawab pemerintah (lembaga yang ditunjuk oleh negara), baik dalam proses pemungutan maupun pendistribusian. Oleh karenanya, yang aktif menarik dan mendistribusikan zakat adalah pejabat yang telah ditunjuk oleh negara. Dalam melaksanakan tugasnya mereka diberi kewenangan untuk menggunakan “paksaan” seperti yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar r.a. dengan memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Pada akhirnya apabila zakat benar-benar dapat berjalan efektif, diharapkan tercapai sosial safety nets (kepastian terpenuhinya hak minimal kaum papa) serta berputarnya roda perekonomian umat, mendorong pemanfatan dana ‘diam’ (idle), mendorong inovasi dan penggunaan IPTEK serta harmonisasi hubungan si kaya dan si miskin. Sehingga pada akhirnya kehidupan umat yang ideal dengan sendirinya akan terwujud. (http://qori-zonna.blogspot.com)

Kedudukan Zakat Dalam Sistem Ekonomi Islam
Zakat adalah inti dari ekonomi Islam. Melalui syariat ini, mekanisme distribusi kesejahteraan dalam konsep Islam, diejawantahkan. Perpindahan kekayaan dari yang mampu ke yang tidak mampu. Karena itu, membahas zakat secara paradigmatis dan kontekstual sangat penting. Paradigmatis berarti mengenai pola pikir dan pemaknaan zakat sesuai tujuan utamanya, yaitu kesejahteraan rakyat. Serta kontekstual, artinya ada pertimbangan nilai kekinian dalam syariat itu.

Dalam kutipan al-Quran Surah al-Ma’un. Jelas di situ diterakan, “Tahukah engkau (orang atau kumpulan orang atau negara) yang mendustakan agama…”. Jadi negara yang mendustakan agama adalah negara yang tidak sungguh-sungguh mengurusi kaum miskin. Ayat itu menyebutkan, ciri kesalehan suatu pribadi, institusi dan negara adalah pemihakan kepada yang terpinggirkan. Benar agaknya, faktor kesalehan akan terganggu jika masalah ekonomi terganggu. Ajaran Islam tidak hanya masalah spiritual tapi juga material.

Oleh karena itu, ketika berbicara masalah keadilan, harus kita mulai dengan keadilan material (ekonomi). Dalam konteks, ini kita bisa melihat negara sebagai instrumen yang powerfull, hal itu disikapi dan diintervensi oleh Islam dengan menggunakan komponen material, yaitu berupa pajak.

Pajak adalah “darah-kehidupan (life-blood)” tubuh kekuasaan bernama negara. Pajak dibayar negara tegak, pajak diboikot negara ambruk. Juga ibarat makanan bagi tubuh manusia; jika makanannya halal dan baik, tubuh menjadi sehat dan kehidupan pun penuh berkah. Sebaliknya jika makanannya buruk lagi haram, maka tubuh akan penyakitan dan kehidupan jauh dari keberkahan. (http://zonaekis.com)

C.    JENIS, NISHAB, DAN KHAUL ZAKAT
Jenis Zakat
Zakat dapat dibagi dalam 2 jenis, yaitu:
1. Zakat maal merupakan zakat atas harta kekayaan. Meliputi hasil perniagaan atau perdagangan, pertambangan, pertanian , hasil laut dan hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing jenis mempunyai perhitungan yang berbeda-beda.
2. Zakat fitrah yaitu zakat untukmembersihkan diri yang dibayarkan setiap bulan Ramadhan. Zakat ini wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan per individu adalah satu sha’ yangsetara dengan 2,5 kilogram atau dengan 3,1 liter beras makanan pokok yang ada di daerah pemberi zakat atau yang bersangkutan. Zakat ini diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat . Menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakirdan miskin. Mari kita membayar zakat untuk menunaikan kewajiban kita sebagai muslim untuk membersihkan diri agar menjadi fitrah kembali. (http://arizta.mywapblog.com)

Nishab Dan Khaul Zakat

1.  Sapi, Kerbau dan Kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.

2.  Kambing/ Domba

Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

3.  Ternak Unggas dan Perikanan

Nishab pada ternak unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.

4.  Unta

Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjutnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.

5.  Emas dan Perak

Nishab emas adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara dengan 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

6.  Perniagaan

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab).

7.  Hasil Pertanian

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
(http://id.wikipedia.org/wiki/Nisab)


D.    MUZAKKI DAN MUSTAHIK
Muzakki
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang bekewajiban menunaikan zakat. Dari pengertian di atas jelaslah bahwa zakat tidak hanya diwajibkan kepada perorangan saja.

Seluruh ahli fiqih sepakat bahwa setiap Muslim, merdeka, baligh dan berakal wajib menunaikan zakat. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang yang belum baligh dan gila.

Menurut madhab imamiyah, harta orang gila, anak-anak dan budak tidak wajib dizakati dan baru wajib di zakati ketika pemiliknya sudah baligh, berakal dan merdeka. Ini berdasarkan sabda rasulallah SAW.
رفع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ, و عن النائم حتى ينتبه وعن المجنون حتى يفيق
“Tiga orang terbebas dari ketentuan hukum; kanak-kanak hingga dia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga dia sembuh”.

Pendapat sama dikemukakan madhab Hanafi, kecuali dalam zakat hasil tanaman dan buah-buahan, karena menurut mereka dalam hal ini tidak diperlukan syarat berakal dan baligh.

Manurut madhab Maliki, Hambali, Syafi’i, berakal dan baligh tidak menjadi syarat bagi diwajibkannya zakat. Oleh sebab itu, harta orang gila dan anak-anak wajib di zakati oleh walinya.

Bagi mereka yang memahami zakat seperti ibadah yang lain, yakni seperti sholat, puasa dan lain-lain, tidak mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat. Adapun mereka yang menganggap zakat sebagai hak orang-orang fakir atas harta orang-orang kaya, mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat.

Menurut madhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali Islam merupakan syarat atas kewajiban menunaikan zakat. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas non-Muslim. Sementara, menurut madhab yang lain, orang kafir juga diwajibkan menunaikan zakat.

Mereka tidak mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya kepada ucapan Abu Bakar bahwa zakat adalah sebuah kewajiban dari Rasulallah SAW kepada kaum Muslimin. Sementara, orang kafir baik pada masa kekafirannya atau sesudahnya, tidak diwajibkan menunaikan zakat sebagaimana mereka tidak dikenai pula kewajiban sholat.

Adapun mereka yang mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya pada dalil bahwa orang-orang kafir juga terbebani melakukan berbagai perkara yang bersifat furu’.

Mustahik
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 
Ayat tersebut menjelaskan bahwa penyaluran zakat itu hanya diserahkan kepada delapan golongan, yaitu:
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      Amil
4.      Mu’allaf
5.      Riqab
6.      Ghorim
7.      Sabilillah
8.      ibnu sabil

E.     PELEMBAGAAN AMIL ZAKAT DAN LANDASAN HUKUMNYA
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

BAZNAS bertanggung jawab langsung dan memberikan laporan tahunan tentang penghimpunan dan penyaluran ZIS kepada Presiden Republik Indonesia.

Zakat adalah ibadah “maaliyah ijtimaiyah” yang memiliki posisi dan peranan yang penting dan strategis, dari sudut keagamaan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemungutan dan penyaluran zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya sejak dari masa Nabi Muhammad SAW, yang dilanjutkan dengan masa sahabat dan seterusnya, harus dilakukan melalui amil yang amanah (QS At Taubah ayat 60 dan 103). Potensi zakat di Indonesia menurut hasil penelitian terbaru yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan IPB adalah sebesar Rp 217 triliun per tahun. Namun aktualisasinya, berdasarkan data penerimaan ZIS pada semua organisasi pengelola zakat pada tahun 2010 baru mencapai Rp 1,5 triliun.

UU No 38 Tahun 1999 Pasal 8: Mengumpulkan; Mendistribusikan; dan Mendayagunakan zakat.

Tahun 2011, BAZNAS memperoleh penghargaan The Best in Transparency Management dan The Best in Innovative Programme dalam IMZ Award Tahun 2009, BAZNAS adalah lembaga pertama yang memperoleh sertifikasi ISO 9001-2008 Tahun 2009 ini BAZNAS juga mendapatkan penghargaan The Best Quality Management dari Karim Business Consulting. BAZNAS berhasil memperoleh prediket Laporan Keuangan Terbaik untuk Lembaga Non Departemen versi Departemen Keuangan RI tahun 2008
Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.

Ke-20 Badan/ Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:
1.      Badan Amil Zakat Nasional
2.      LAZ Dompet Dhuafa Republika
3.      LAZ Yayasan Amanah Takaful
4.      LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
5.      LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
6.      LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
7.      LAZ Baitul Maal Hidayatullah
8.      LAZ Persatuan Islam
9.      LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
10.   LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
11.   LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
12.   LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
13.   LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
14.   LAZ Baituzzakah Pertamina
15.   LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
16.   LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
17.   LAZIS Muhammadiyah
18.   LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
19.   LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
20.   Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. "Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkas Dedi. (http://finance.detik.com/read/2011/12/16)

F.     STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA AMIL ZAKAT
struktur organisasi baznas
Pengurus BAZNAS Periode 2008-2011 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Susunan Keanggotaan BAZNAS, yang seharusnya berakhir pada tanggal 7 November 2011, telah diperpanjang masa kepengurusannya dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2012, tanggal 24 Januari 2012 tentang Perpanjangan Sementara Masa Bakti Keanggotaan BAZNAS Periode 2008-2011. Perpanjangan diberikan sampai dengan terbentuknya keanggotaan BAZNAS sesuai UU Nomor 2011. Dengan demikian, Pengurus BAZNAS tetap berjumlah 33 orang yang terdiri atas Badan Pelaksana 19 orang, Dewan Pertimbangan 7 orang, dan Komisi Pengawas 7 orang.
No
Nama
Jabatan
1
Prof. Dr.KH.Didin Hafidhuddin, M.Sc
Ketua Umum
2
Laksda (Purn) H. Husein Ibrahim, MBA
Ketua Bidang Program
3
dr. H. Naharus Surur. M. Ked.
Ketua Bidang Jaringan
4
drh. Emmy Hamidiyah, M.Si
Sekretaris Umum
5
M. Fuad Nasar. S.sos
Wakil Sekretaris
6
Hj. Isye S. Latief
Bendahara Umum
7
Teten Kustiawan, SE, Ak
Wakil Bendahara
8
Dr. Siti Chalimah Fajriyah, SE., Akt., MM
Divisi Pengumpulan
9
Bakhtiar Rakhman, SE
Divisi Pengumpulan
10
Drs. H. Mohammad Siddik Kertapati, MA
Divisi Pengumpulan
11
Drs. H. Abd Rahman Anwar
Divisi Pendistribusian
12
Abdullah Hasyim, MA, MBA
Divisi Pendistribusian
13
Drs. Syahrullah Iskandar, MA
Divisi Pendistribusian
14
Taufik Hidayat, M. Ec
Divisi Pendayagunaan
15
L.I.A Muzaffar Daud
Divisi Pendayagunaan
16
Drs. Mas’ud Halimi, MA
Divisi Pendayagunaan
17
Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc
Divisi Pengembangan
18
Dr. Ahmad Mukhlis Yusuf
Divisi Pengembangan
19
Dra. Hj. Elvi Hudriyah, MA
Divisi Pengembangan
20
H. Muchtar Zarkasyi, SH
Ketua Dewan Pertimbangan
21
Prof. Dr. Nasrun Haroen, MA
Sekretaris Dewan Pertimbangan
22
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Anggota Dewan Pertimbangan
23
Drs. H. Djamal Doa (Alm)
Anggota Dewan Pertimbangan
24
Prof. Dr. Hj. Huzaemah T Yanggo, MA
Anggota Dewan Pertimbangan
25
Drs. H. Mubarok
Anggota Dewan Pertimbangan
26
Drs. H. Amidhan
Anggota Dewan Pertimbangan
27
Drs. H. Achmad Subianto, MBA
Ketua Komisi Pengawas
28
Drs. H. Tulus
Sekretaris Komisi Pengawas
29
Drs. H. Mundzir Suparta, MA
Anggota Komisi Pengawas
30
Drs. H. Basri Barmanda, M.BA
Anggota Komisi Pengawas
31
Prof. Dr. H. Artani Hasbi
Anggota Komisi Pengawas
32
Drs. KH. Masrur Ainin Najih
Anggota Komisi Pengawas
33
H. Iskandar Zulkarnain, SE
Anggota Komisi Pengawas
G.    PROGRAM KERJA LEMBAGA AMIL ZAKAT
Program Kerja Jangka Pendek
1.  Pengumpulan ZIS dari Kantor, Dinas instansi dilingkungan pemerintah kota tarakan maupun swasta.
2.  Menghimbau secara tertulis seruan berzakat kepada para muzakki dan masyarakat umum, pegawai dinas, dan pengusaha muslim yang ada di kota tarakan.
3.  Pembentukan sub-sub unit Bazis ditiap masjid ditingkat kecamatan sampai dengan kelurahan sekota tarakan
4.  Memasang spanduk-spanduk himbaun berzakat pada bulan Ramadhan menyonsong Idul Fitri, sebagai gerakan sadar zakat melalui BAZ Kota Tarakan sesuai UU No. 38 tahun
5.  Pembentukan UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) Khusus dikantor DPRD Kota Tarakan
6.  Menghimbau kepada Bapak Walikota Tarakan beserta jajarannya dilingkungan pemerintah Kota Tarakan dan para Ulama supaya memberi keteladanan mempelopori untuk membayar zakatnya kepada BAZ Kota Tarakan.
7.  Menyusun target dan proyeksi penerimaan ZIS BAZ Kota Tarakan dengan kegiatan sebagai berikut
a.      Mengumpulkan data potensi ZIS dari PNS,Karyawan BUMN /BUMD, Perusahaan swasta Sekota Tarakan dan wajib zakat.
b.       Rapat Kerja pengurus BAZ Kota Tarakan bersama sub-sub unit bazis sekota Tarakan untuk menetapkan target dan sasaran penerimaan ZIS serta rencana penyalurannya.

Program Kerja Jangka Menengah
1.   Pendekatan dengan Instansi / Lembaga untuk dapat segera membentuk UPZ        ( Unit Pengumpul Zakat) guna menampung ZIS Karyawannya yang beragama islam.
2.   Meningkatkan Kordinasi , imformasi dan konsultasi dengan Sub-SubUnit Bazis dan UPZ dalam rangka peningkatan penerimaan ZIS dikota Tarakan
H.    STRATEGI FUNDRISING ZAKAT
Direct fundraising adalah strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya yang berpotensi menyumbangkan dananya. Strategi direct fundraising ini dilakukan dengan tujuan bisa mewujudkan donasi masyarakat seketika atau langsung setelah terjadinya proses interaksi tersebut. Teknik yang dapat dilakukan antara lain:
1.  Direct Mail, yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara mengirimkan surat kepada masyarakat calon donatur. Surat tersebut isinya adalah gambaran kondisi masyarakat yang akan dibantu atau program yang akan dilakukan, informasi tentang lembaga dan mekanisme yang bisa dilakukan masyarakat kalau hendak mendonasikan dananya. Misalnya penyebutan nomor rekening dan form kesediaan donasi yang harus diisi.
2.  Telefundraising, yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melakukan kontak telepon kepada masyarakat calon donatur. Telepon ini umumnya dilakukan sebagai follow up dari surat yang telah dilakukan atau pertemuan yang pernah dilakukan.
3.  Pertemuan Langsung, yaitu teknik penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melakukan kontak secara langsung dengan masyarakat calon donatur. Selain berdialog langsung, maka pertemuan ini juga biasanya digunakan untuk membagikan brosur, leaflet atau barang cetakan lain guna mendukung keberhasilan penggalangan dana. Tidak sedikit pula pertemuan ini digunakan untuk menghimpun donasi secara langsung.
4.  Kerjasama Program, yaitu strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara bekerjasama dengan organisasi atau perusahaan pemilik dana. Dalam hal ini lembaga mengajukan proposal kegiatan kepada sebuah organisasi atau perusahaan. Proposal tersebut dipresentasikan di hadapan personil yang mewakili organisasi atau perusahaan. Dalam proposal tersebut harus termuat manfaat proposal bagi masyarakat yang dibantu, bagi organisasi atau perusahaan yang akan membiayai program dan bagi lembaga tersebut. Dalam proposal tersebut digambarkan sekilas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mekanisme bentuk donasi yang bisa dilakukan oleh organisasi atau perusahaan seperti bantuan langsung dari dana sosial yang sudah dianggarkan, penyisihan laba perusahaan atau dari potongan setiap transaksi belanja konsumen perusahan.
5.  Fundraising Event, yaitu strategi yang dilakukan oleh lembaga dengan cara menyelenggarakan sebuah event untuk pengumpulan dana. Misalnya adalah malam amal, lelang lukisan, lelang busana tokoh terkenal, lelang karya tokoh, konser musik amal atau bentuk event lain yang digunakan untuk penggalangan dana. (Yayasan Obor Indonesia dan redaksi)

I.       STRATEGI PENYALURAN DAN OPTIMALISASI MANFAAT ZAKAT
a.  Penyaluaran zakat harus sesuai dengan syari yaitu terbagi dalam 8 asnaf, setelah dikurangi dengan hak amilin 12,5% maka sisanya 87,5% dibagikan kepada 7 asnaf lainnya yaitu fakir, miskin, ghorimin, riqob, ibnu sabil, dan fisabilillah
b.  Di berikan pelatihan-pelatihan dan pembekalan skill bagi kaum duafa, sehingga dana zakat yang diberikan oleh lembaga dapat dikelola dengan baik dan dapat meningkatkan pendapatan
c.   Dan program ekonomi, lembaga menggunakan sisitem qordul hasan berupa pinjaman untuk pemberdayaan UMKM
d.  Adanya dana produktif dan pasif adalah dana yang diberikan kepada kaum duafa dan dapat dikelola dengan baik agar dana yang terbatas itu dapat dimandatkan dalam bentuk UMKM
( Siti Syuraidah , 2011 : 57 )

J.     SISTEM PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
Sistem akuntansi dan pelaporan pada LAZ dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu, untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat dan infaq dan untuk dana yang tidak terbatas (unrestricted funds) yaitu dana shadaqah, meskipun demikian, sebagai satu kesatuan, organisasi ZIS harus menyiapkan satu laporan keuangan komprehensif (menyeluruh) yang menggabungkan aktivitas dan laporan keuangan kedua dana tersebut. Laporan keuangan Amil menurut PSAK No. 109 adalah Neraca, (Laporan Posisi Keuangan), Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Neraca dan Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana untuk organisasi ZIS ini merupakan gabungan dari dua dana tersebut, yaitu dana zakat dan dana shadaqah, sedangkan Laporan Perubahan Posisi Keuangan, dan Catatan Atas Laporan Keuangan perlu ditambahkan sehingga menjadi laporan keuangan yang menyeluruh yang menggambarkan kondisi keuangan organisasi ZIS. Dalam catatan ini menjelaskan mengenai kebijakan-kebijakan akuntansi dan prosedur yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan sehingga diperoleh angka-angka dalam laporan keuangan tersebut.

Lembaga amil zakat wajib melaporkan kinerja dan posisi keuangan sebagai tanggungjawabnya terhadap muzaki dan masyarakat. Karena pada dasarnya dana yang dikumpulkan LAZ DPU DT bukan merupakan milik lembaga amil, tetapi merupakan titipan para muzaki yang harus disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah. 

Untuk itu lembaga amil harus melaporkan kinerja dan laporan keuangan sebagai tanggungjawab terhadap para muzaki dan masyarakat, laporan keuangan harus dibuat harus secara periodik dan secara transparan dan wajar. Dimana proses penyusunan laporan keuangan ini tidak lepas dari proses pengumpulan bukti seperti bukti pembayaran, bukti penerimaan dan yang lainnya kemudian bukti tersebut dicatat didalam jurnal, buku besar dan dibuat laporan keuangan untuk masing-masing jenis dana. Karena laporan itu merupakan laporan gabungan dari keseluruhan jenis laporan keuangan untuk mengetahui laporan keuangan LAZ DPU DT Semarang secara keseluruhan. 

Siklus pencatatan ini dilakukan pada saat penerimaan dana zakat dari para muzaki, pencatatan ini dilakukan pada sebuah buku harian dan jurnal dimana berisi informasi mengenai: nama pemberi dana zakat, tanggal penerimaan dana zakat, alamat pemberi dana zakat, tanda tangan pemberi dana zakat dan jumlah dana yang diberikan. Dari jumlah dana yang diterima kemudian dibuat jurnal sesuai dana yang didapat perharinya, setelah itu dibuatkan laporan kas harian dalam buku harian kemudian dibuat ringkasanya dalam bentuk laporan penerimaan dana zakat perbulan dan akhirnya dijadikan laporan pertahun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan penerimaan dana zakat perbulan merupakan kumpulan laporan kas harian, dari laporan penerimaan dana zakat dibuatkan rekapitulasai oleh bagian keuangan sebelum akhirnya dijadikan laporan penerimaan dan penyaluran dana zakat yang dibuat laporannya dalam bentuk perbulan maupun pertahun.
( Ari Kristin P dan Umi Khoirul Umah, 2011 : 14 )





No comments:

Post a Comment