MANAJEMEN ZAKAT MELALUI KELEMBAGAAN AMIL
“Tugas Mata Kuliah Manajemen Dana Zakat Infaq Sadaqah”
Disusun Oleh :
AHMAD RIZZA HABIBI 4.44.11.0.01
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
. MANAJEMEN ZAKAT MELALUI
KELEMBAGAAN AMIL
A. PENGERTIAN ZAKAT
Istilah zakat berasal dari kata Arab yang
berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah
Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus
dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang
berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab)
sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu.
Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman
Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ
هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ
وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
(التوبة:
١٠٣)
Artinya :
Ambillah zakat dari harta mereka, guna
membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar,
Maha Mengetahui.
Jadi tujuan Allah memerintahkan umat
Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih
dan suci. Karena kalau tidak dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki
menjadi kotor dan haram karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada
orang yang berhak mengeluarkan zakat.
Allah berfirman dalam surah az-Zariyat ( Q.S. 51 ) ayat 19 :
وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hak untuk
orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (http://basicartikel.blogspot.com)
B. PERAN DAN KEDUDUKAN
ZAKAT DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Peran Zakat Dalam
Sistem Ekonomi Islam
1. Zakat sebagai alternatif penanggulangan
kemiskinan
Menurut para ulama, yang menjadi sasaran
zakat adalah fakir miskin. Zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada
orang-orang miskin di antara mereka. Dengan istilah ekonomi, zakat merupakan
tindakan pemindahan kekayaan dari golongan orang kaya kepada golongan yang
tidak punya kekayaan, berarti pengalihan sumber-sumber tertentu yang bersifat
ekonomis. Umpamanya saja seseorang yang menerima zakat bisa mempergunakan untuk
memproduksi atau berkonsumsi. Walaupun zakat pada dasarnya ibadah kepada Allah,
bisa juga bersifat ekonomi.
Dengan menggunakan pendekatan ekonomi,
zakat dapat berkembang menjadi konsep muamalat atau kemasyarakatan, yakni
konsep tata cara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam bentuk
ekonomi. Apabila kita telusuri turunnya kewajiban zakat, akan dijumpai
alasan-alasan yang kuat untuk menghubungkannya dengan konsep kemasyarakatan,
bahkan juga kenegaraan. Surah at-Taubah ayat 60 secara rinci membeberkan
perihal zakat.
2. Zakat sebagai alat untuk memerangi
masalah riba.
Siapapun orang yang berkutat dengan riba
maka cepat atau lambat, mereak akan mengetahui bahwa riba itu akan menggerogoti
system perekonomian, mungkin di salah satu sisi menyebabkan riba tersebut
menguntungkan namun disisi lain dan pada saat yang sama riba menyebabkan
kehancuran dan penindasan, karena itulah Allah dan rasulNya melaknat ke atas
pihak-pihak yang terlibat dalam proses perlaksanaan riba. Dengan penyediaan
modal bererti tertutuplah pintu sistem pinjaman yang dikenakan riba. Modal
daripada zakat itu boleh diberikan kepada fakir miskin yang berhajat untuk
membuka sesuatu pekerjaan yang termampu olehnya, sama ada sebagai pemberian
hangus atau sebagai pinjaman tanpa faedah.
3. Zakat sebagai sistem nilai dalam Islam
Pengelolaan zakat dapat diorientasikan pada nilai-nilai Islam yang
lebih luas. Konsep lain yang terdapat dalam Alquran adalah mengenai 'Aqobah yang
dapat diterjemahkan sebagai The great ascend untuk meminjam istilah
ekonomi Robert Heibroner atau pendakian yang tinggi. Maksudnya ialah upaya
mengandung tantangan berat, seperti memerdekakan budak, memberi makanan di hari
kelaparan, memelihara serta menolong anak yatim, menolong fakir miskin yang
dalam kelaparan (lihat surah al-Balad).
Antara konsep 'aqobah birr dan
zakat terdapat titik persamaan. Tindakan zakat perlu dilandasi dengan semangat birr
yaitu: kamu tidak akan mendapat nilai kebajikan (birr) sehingga kamu
membelanjakan dari apa yang kamu cintai (Ali-Imran: 29). Demikian pula suatu
tindakan individual atau kolektif (termasuk kebijakan ekonomi) untuk
merealisasikan aqobah dapat dilakukan melalui zakat yang dilandasi oleh
motivasi birr. Dengan demikian, zakat mengandung makna etis sosial yang
luas guna menuju sasaran yang jelas.
4. Zakat Sebagai Tatanan Kehidupan Sosial
Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengakui hak individu
dan hak kolektif masyarakat secara bersamaan. Sistem Ekonomi Syariah mengakui
adanya perbedaan pendapatan penghasilan) dan kekayaan pada setiap orang dengan
syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai
perbedaan keterampilan, insiatif, usaha, dan resiko. Namun perbedaan itu tidak
boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu dalam antara yang kaya dengan yang
miskin sebab kesenjangan yang terlalu dalam tersebut tidak sesuai dengan
syariah Islam yang menekankan sumber-sumber daya bukan saja karunia Allah,
melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk
mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang.
Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan
pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran Surah Al Hasyr
ayat 7, "Jangan sampai terjadi harta kekayaan itu beredar di kalangan
kecil orang-orang kaya." Ini berarti bahwa Islam tidak menghendaki
adanya kecenderungan konsentrasi kekayaan pada sekelompok elite masyarakat..
Pada pokoknya Islam mengajarkan
tolong-menolong, membebaskan manusia dari perbudakan menegakkan yang baik, dan
menghalau segala yang buruk dalam kehidupan bermasyarakat. Zakat sejalan dengan
ajaran-ajaran itu, maka dapat dikatakan secara pasti merupakan salah satu
bentuk kongkret bagaimana mencapai nilai-nilai tersebut.
Zakat merupakan komitmen seorang Muslim dalam bidang soiso-ekonomi yang
tidak terhindarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi semua orang, tanpa harus
meletakkan beban pada kas negara semata, seperti yang dilakukan oleh sistem
sosialisme dan negara kesejahteraan modern.
5.
Zakat Sebagai Landasan Sistem Perekonomian Islam
Zakat adalah landasan sistem perekonomian
Islam dan menjadi tulang punggungnya. Karena sistem perekonomian Islam
berdasarkan pengakuan bahwa Allah adalah pemilik asal, maka hanya Dia yang
berhak mengatur masalah pemilikan, hak-hak dan penyaluran serta pendistribusian
harta. Zakat adalah pencerminan dari semua itu. Karena ia merupakan salah satu
hak terpenting yang dijadikan Allah di dalam pemilikan.
Disamping itu, dalam harta yang kita
miliki, masih ada hak-hak lain diluar zakat. Dalam sebuah hadits dikatakan :
"Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak selain zakat". Tetapi
zakat merupakan hak terpenting di dalam harta. Karena itu ia menjadi penyerahan
total kepada Allah dalam persoalan harta. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Zakat
adalah bukti (penyerahan)".
Dalam masalah modal, Islam memiliki
prinsip-prinsip tertentu, antara lain: Penumpukan dan pembekuan harta adalah
tindakan tidak benar dalam masalah harta. Harta harus dikembangkan dan zakat
merupakan pengejawantahan dalam masalah ini. Sebab, modal yang tidak
dikembangkan, pemilik tetap berkewajiban membayar zakat. Berarti dia harus
mengurangi bagian modal itu setiap tahunnya. Akhirnya akan mengakibatkan
semakin menipisnya modal.
Misalnya, seorang memiliki uang lima juta
rupiah yang tidak dikembangkan. Dia akan membayar zakat uang tersebut setiap
tahunnya sebanyak 2.5 %. Dalam beberapa tahun harta yang lima juta rupiah
tersebut, kecuali nishab, pasti akan habis seluruhnya. Karena itu, pemilik
modal terpaksa harus mengembangkan hartanya bila ingin menjaga modal agar tidak
habis. Sehingga zakatnya dibayar dari keuntungan, bukan dari itu sendiri.
Dengan demikian, sistem zakat menjadikan
modal selalu dalam perputaran. Dengan ini pula kita dapat memahami firman
Allah: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih (Qs. At Taubah:34)"
Selama infaq di jalan Allah ditunaikan,
atau sekurang-kurangnya dengan membayar zakat, maka penimbunan harta benda itu
tidak akan pernah terjadi. Rasulullah SAW bersabda: "Selama kamu tunaikan
zakatnya, maka ia bukan timbunan".
Jadi, tidak mungkin terjadi bersama-sama
antara penimbunan dengan zakat. Modal, sebagai modal yang tidak dikembangkan,
tidak memiliki keuntungan. Tetapi, di dalamnya ada hak orang lain, yaitu
penerimaan zakat. Modal, berhak mendapatkaan keuntungan setelah dikembangkan
sebagai imbalan atas kesediaannya menanggung kerugian. Misalnya, dalam satu
syarikat mudharabah (usaha bagi hasil) pemilik modal berhak mendapat keuntungan
sebagai imbalan kesediaan modal tersebut menanggung kerugian, bila terjadi
kerugian. Ini menunjukan perbedaan pokok dalam memandang persoalan harta
sebagai modal antara Kapitalisme dan Komunisme di satu pihak dengan sistem
Islam di pihak lain.
6.
Zakat sebagai asas sistem fiskal
Zakat merupakan suatu sistem yang cukup lengkap dan mampu merangkumi semua
jenis kegiatan ekonomi dan harta. Ringkasnya ia merupakan asas kepada suatu sistem
fiskal yang lengkap. Hanya jika jumlah zakat yang dikutip itu tidak mencukupi
bagi keperluan negara, maka Islam mengharuskan mencari segala sumber-sumber
lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Implikasi zakat secara langsung terhadap perekonomian dalam suatu
negara, yaitu :
Pertama, zakat mampu meningkatkan permintaan. Pada dasarnya, zakat diambil
dari yang kaya dan diberikan kepada yang miskin. Distribusi zakat kepada
golongan fakir miskin sudah tentu akan dapat menambahkan kemampuan mereka untuk
meningkatkan penggunaan (utility) mereka. Hal ini amat jelas sekali
karena, pada dasarnya, golongan fakir miskin tidak mempunyai daya permintaan
yang tinggi. Pendapatan mereka yang rendah itu sudah tentu tidak mencukupi
untuk menampung keperluan hidup mereka. Maka kecenderungan daya beli di
kalangan mereka adalah sangat rendah dibanding dengan kecenderungan daya beli
di kalangan orang-orang kaya. Dengan yang demikian, zakat yang diterima akan
membuat mereka meningkatkan penggunaan mereka terutama bagi barang keperluan.
Peningkatan kepada permintaan ini sudah tentu boleh mendorongkan pengeluaran
yang lebih terutama bagi barang keperluan.
Zakat merupakan alat yang paling ampuh untuk membantu golongan fakir
miskin. Islam, semenjak awal, telah memberi dorongan yang amat kuat untuk
penganutnya memberi perhatian sewajarnya terhadap golongan fakir dan
miskin.Zakat itu sangat diperlukan perlu untuk pembangunan negara. Negara
Brunei Darussalam tidak memberlakukan pajak pendapatan karena
pemerintaha/kerajaan di negara terebut sudah mampu menyediakan anggaran untuk
keperluan negara. Namun jika suatu negara seperti Indonesia yang masih
kekurangan maka Pemerintah boleh mencari sumber-sumber lain yang tidak
bertentangan dengan syariah.
7.
Zakat dalam
pengembangan potensi ekonomi umat.
Agar
pelaksanaannya dapat efektif, Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa urusan zakat
sebaiknya jangan dikerjakan sendiri oleh muzakki (orang yang mengeluarkan
zakat), melainkan dipungut oleh petugas zakat yang telah ditunjuk oleh negara
(dalam konteks Indonesia adalah Badan atau Lembaga Amil Zakat).
Betapa
penting peran dan manfaat zakat sehingga pada masa Rasulullah SAW dan pemimpin
Islam setelahnya tidak menyerahkan urusan zakat kepada kerelaan orang-perorang
semata, tetapi menjadi tanggungjawab pemerintah (lembaga yang ditunjuk oleh
negara), baik dalam proses pemungutan maupun pendistribusian. Oleh karenanya,
yang aktif menarik dan mendistribusikan zakat adalah pejabat yang telah
ditunjuk oleh negara. Dalam melaksanakan tugasnya mereka diberi kewenangan
untuk menggunakan “paksaan” seperti yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar r.a.
dengan memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Pada akhirnya
apabila zakat benar-benar dapat berjalan efektif, diharapkan tercapai sosial
safety nets (kepastian terpenuhinya hak minimal kaum papa) serta
berputarnya roda perekonomian umat, mendorong pemanfatan dana ‘diam’ (idle),
mendorong inovasi dan penggunaan IPTEK serta harmonisasi hubungan si kaya dan
si miskin. Sehingga pada akhirnya kehidupan umat yang ideal dengan sendirinya
akan terwujud. (http://qori-zonna.blogspot.com)
Kedudukan Zakat Dalam Sistem Ekonomi Islam
Zakat adalah inti dari ekonomi Islam. Melalui syariat ini, mekanisme
distribusi kesejahteraan dalam konsep Islam, diejawantahkan. Perpindahan
kekayaan dari yang mampu ke yang tidak mampu. Karena itu, membahas zakat secara
paradigmatis dan kontekstual sangat penting. Paradigmatis berarti mengenai pola
pikir dan pemaknaan zakat sesuai tujuan utamanya, yaitu kesejahteraan rakyat.
Serta kontekstual, artinya ada pertimbangan nilai kekinian dalam syariat itu.
Dalam kutipan al-Quran Surah al-Ma’un. Jelas di situ diterakan, “Tahukah
engkau (orang atau kumpulan orang atau negara) yang mendustakan agama…”. Jadi
negara yang mendustakan agama adalah negara yang tidak sungguh-sungguh
mengurusi kaum miskin. Ayat itu menyebutkan, ciri kesalehan suatu pribadi,
institusi dan negara adalah pemihakan kepada yang terpinggirkan. Benar agaknya,
faktor kesalehan akan terganggu jika masalah ekonomi terganggu. Ajaran Islam
tidak hanya masalah spiritual tapi juga material.
Oleh karena itu, ketika berbicara masalah keadilan, harus kita mulai dengan
keadilan material (ekonomi). Dalam konteks, ini kita bisa melihat negara
sebagai instrumen yang powerfull, hal itu disikapi dan diintervensi oleh Islam
dengan menggunakan komponen material, yaitu berupa pajak.
Pajak adalah “darah-kehidupan (life-blood)” tubuh kekuasaan bernama negara.
Pajak dibayar negara tegak, pajak diboikot negara ambruk. Juga ibarat makanan
bagi tubuh manusia; jika makanannya halal dan baik, tubuh menjadi sehat dan
kehidupan pun penuh berkah. Sebaliknya jika makanannya buruk lagi haram, maka
tubuh akan penyakitan dan kehidupan jauh dari keberkahan. (http://zonaekis.com)
C. JENIS, NISHAB, DAN
KHAUL ZAKAT
Jenis Zakat
Zakat dapat dibagi dalam 2 jenis, yaitu:
1. Zakat maal
merupakan zakat atas harta kekayaan. Meliputi hasil perniagaan atau
perdagangan, pertambangan, pertanian , hasil laut dan hasil ternak, harta
temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing jenis
mempunyai perhitungan yang berbeda-beda.
2. Zakat fitrah
yaitu zakat untukmembersihkan diri yang dibayarkan setiap bulan Ramadhan. Zakat
ini wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah yang
harus dikeluarkan per individu adalah satu sha’ yangsetara dengan 2,5 kilogram
atau dengan 3,1 liter beras makanan pokok yang ada di daerah pemberi zakat atau
yang bersangkutan. Zakat ini diberikan kepada delapan golongan yang berhak
menerima zakat . Menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti
didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakirdan miskin. Mari kita
membayar zakat untuk menunaikan kewajiban kita sebagai muslim untuk
membersihkan diri agar menjadi fitrah kembali. (http://arizta.mywapblog.com)
Nishab Dan Khaul Zakat
1. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi
yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka
ia telah terkena wajib zakat.
2. Kambing/ Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila
seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib
zakat.
3. Ternak Unggas dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan
perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi,
dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan
20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun
(tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih
besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat
sebesar 2,5 %.
4. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah
memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjutnya zakat itu
bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.
5. Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara dengan 672 gram perak). Artinya bila seseorang
telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun,
maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan
harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak",
seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya.
Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika
seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih
besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat
(2,5 %).
6. Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang
perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu
maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20
dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar
atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-),
maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama
islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang
bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka
zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya
lebih dari nishab).
7. Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan
750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung,
gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti
buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan
harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut
(di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan
air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram /
irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang
disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya
pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian
diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan
50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan
tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah
perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari
hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya
10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
(http://id.wikipedia.org/wiki/Nisab)
D.
MUZAKKI
DAN MUSTAHIK
Muzakki
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh
orang Muslim yang bekewajiban menunaikan zakat. Dari pengertian di atas
jelaslah bahwa zakat tidak hanya diwajibkan kepada perorangan saja.
Seluruh ahli fiqih sepakat bahwa setiap Muslim,
merdeka, baligh dan berakal wajib menunaikan zakat. Akan tetapi mereka berbeda
pendapat tentang orang yang belum baligh dan gila.
Menurut madhab imamiyah, harta orang gila, anak-anak
dan budak tidak wajib dizakati dan baru wajib di zakati ketika pemiliknya sudah
baligh, berakal dan merdeka. Ini berdasarkan sabda rasulallah SAW.
رفع القلم عن
ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ, و عن النائم حتى ينتبه وعن المجنون حتى يفيق
“Tiga orang terbebas dari ketentuan hukum; kanak-kanak
hingga dia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga dia
sembuh”.
Pendapat sama dikemukakan madhab Hanafi, kecuali dalam
zakat hasil tanaman dan buah-buahan, karena menurut mereka dalam hal ini tidak
diperlukan syarat berakal dan baligh.
Manurut madhab Maliki, Hambali, Syafi’i, berakal dan
baligh tidak menjadi syarat bagi diwajibkannya zakat. Oleh sebab itu, harta
orang gila dan anak-anak wajib di zakati oleh walinya.
Bagi mereka yang memahami zakat seperti ibadah yang
lain, yakni seperti sholat, puasa dan lain-lain, tidak mewajibkan anak-anak
yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat. Adapun mereka yang
menganggap zakat sebagai hak orang-orang fakir atas harta orang-orang kaya, mewajibkan
anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat.
Menurut madhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali Islam
merupakan syarat atas kewajiban menunaikan zakat. Dengan demikian, zakat tidak
diwajibkan atas non-Muslim. Sementara, menurut madhab yang lain, orang kafir
juga diwajibkan menunaikan zakat.
Mereka tidak mewajibkan zakat atas non-Muslim
mendasarkan pendapatnya kepada ucapan Abu Bakar bahwa zakat adalah sebuah
kewajiban dari Rasulallah SAW kepada kaum Muslimin. Sementara, orang kafir baik
pada masa kekafirannya atau sesudahnya, tidak diwajibkan menunaikan zakat
sebagaimana mereka tidak dikenai pula kewajiban sholat.
Adapun mereka yang mewajibkan zakat atas non-Muslim
mendasarkan pendapatnya pada dalil bahwa orang-orang kafir juga terbebani
melakukan berbagai perkara yang bersifat furu’.
Mustahik
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima
zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan,
sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa penyaluran zakat itu
hanya diserahkan kepada delapan golongan, yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mu’allaf
5. Riqab
6. Ghorim
7. Sabilillah
8. ibnu sabil
E.
PELEMBAGAAN
AMIL ZAKAT DAN LANDASAN HUKUMNYA
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah
berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan
fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat
nasional.
BAZNAS bertanggung jawab langsung dan
memberikan laporan tahunan tentang penghimpunan dan penyaluran ZIS kepada
Presiden Republik Indonesia.
Zakat adalah ibadah “maaliyah ijtimaiyah”
yang memiliki posisi dan peranan yang penting dan strategis, dari sudut
keagamaan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemungutan dan
penyaluran zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya sejak dari masa Nabi
Muhammad SAW, yang dilanjutkan dengan masa sahabat dan seterusnya, harus
dilakukan melalui amil yang amanah (QS At Taubah ayat 60 dan 103). Potensi
zakat di Indonesia menurut hasil penelitian terbaru yang dilakukan BAZNAS
bekerjasama dengan IPB adalah sebesar Rp 217 triliun per tahun. Namun
aktualisasinya, berdasarkan data penerimaan ZIS pada semua organisasi pengelola
zakat pada tahun 2010 baru mencapai Rp 1,5 triliun.
UU No 38 Tahun 1999 Pasal 8: Mengumpulkan;
Mendistribusikan; dan Mendayagunakan zakat.
Tahun 2011, BAZNAS memperoleh penghargaan
The Best in Transparency Management dan The Best in Innovative Programme dalam
IMZ Award Tahun 2009, BAZNAS adalah lembaga pertama yang memperoleh sertifikasi
ISO 9001-2008 Tahun 2009 ini BAZNAS juga mendapatkan penghargaan The Best
Quality Management dari Karim Business Consulting. BAZNAS berhasil memperoleh
prediket Laporan Keuangan Terbaik untuk Lembaga Non Departemen versi Departemen
Keuangan RI tahun 2008
Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai
penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15
Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan
1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Ke-20 Badan/ Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:
1.
Badan Amil Zakat Nasional
2.
LAZ Dompet Dhuafa Republika
3.
LAZ Yayasan Amanah Takaful
4.
LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
5.
LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
6.
LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
7.
LAZ Baitul Maal Hidayatullah
8.
LAZ Persatuan Islam
9.
LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
10. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
11. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
12. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat
Indonesia
13. LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
14. LAZ Baituzzakah Pertamina
15. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid
(DUDT)
16. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
17. LAZIS Muhammadiyah
18. LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
19. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia
(LAZIS IPHI)
20. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia
(LEMSAKTI)
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas
penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam
dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama
Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah.
Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. "Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya," pungkas Dedi. (http://finance.detik.com/read/2011/12/16)
F.
STRUKTUR
ORGANISASI LEMBAGA AMIL ZAKAT
Pengurus BAZNAS Periode 2008-2011 yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Susunan Keanggotaan BAZNAS, yang seharusnya berakhir pada tanggal 7
November 2011, telah diperpanjang masa kepengurusannya dengan Keputusan Menteri
Agama Nomor 10 Tahun 2012, tanggal 24 Januari 2012 tentang Perpanjangan
Sementara Masa Bakti Keanggotaan BAZNAS Periode 2008-2011. Perpanjangan
diberikan sampai dengan terbentuknya keanggotaan BAZNAS sesuai UU Nomor 2011.
Dengan demikian, Pengurus BAZNAS tetap berjumlah 33 orang yang terdiri atas
Badan Pelaksana 19 orang, Dewan Pertimbangan 7 orang, dan Komisi Pengawas 7
orang.
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Prof. Dr.KH.Didin Hafidhuddin, M.Sc
|
Ketua Umum
|
2
|
Laksda (Purn) H. Husein Ibrahim, MBA
|
Ketua Bidang Program
|
3
|
dr. H. Naharus Surur. M. Ked.
|
Ketua Bidang Jaringan
|
4
|
drh. Emmy Hamidiyah, M.Si
|
Sekretaris Umum
|
5
|
M. Fuad Nasar. S.sos
|
Wakil Sekretaris
|
6
|
Hj. Isye S. Latief
|
Bendahara Umum
|
7
|
Teten Kustiawan, SE, Ak
|
Wakil Bendahara
|
8
|
Dr. Siti Chalimah Fajriyah, SE., Akt., MM
|
Divisi Pengumpulan
|
9
|
Bakhtiar Rakhman, SE
|
Divisi Pengumpulan
|
10
|
Drs. H. Mohammad Siddik Kertapati, MA
|
Divisi Pengumpulan
|
11
|
Drs. H. Abd Rahman Anwar
|
Divisi Pendistribusian
|
12
|
Abdullah Hasyim, MA, MBA
|
Divisi Pendistribusian
|
13
|
Drs. Syahrullah Iskandar, MA
|
Divisi Pendistribusian
|
14
|
Taufik Hidayat, M. Ec
|
Divisi Pendayagunaan
|
15
|
L.I.A Muzaffar Daud
|
Divisi Pendayagunaan
|
16
|
Drs. Mas’ud Halimi, MA
|
Divisi Pendayagunaan
|
17
|
Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc
|
Divisi Pengembangan
|
18
|
Dr. Ahmad Mukhlis Yusuf
|
Divisi Pengembangan
|
19
|
Dra. Hj. Elvi Hudriyah, MA
|
Divisi Pengembangan
|
20
|
H. Muchtar Zarkasyi, SH
|
Ketua Dewan Pertimbangan
|
21
|
Prof. Dr. Nasrun Haroen, MA
|
Sekretaris Dewan Pertimbangan
|
22
|
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
|
Anggota Dewan Pertimbangan
|
23
|
Drs. H. Djamal Doa (Alm)
|
Anggota Dewan Pertimbangan
|
24
|
Prof. Dr. Hj. Huzaemah T Yanggo, MA
|
Anggota Dewan Pertimbangan
|
25
|
Drs. H. Mubarok
|
Anggota Dewan Pertimbangan
|
26
|
Drs. H. Amidhan
|
Anggota Dewan Pertimbangan
|
27
|
Drs. H. Achmad Subianto, MBA
|
Ketua Komisi Pengawas
|
28
|
Drs. H. Tulus
|
Sekretaris Komisi Pengawas
|
29
|
Drs. H. Mundzir Suparta, MA
|
Anggota Komisi Pengawas
|
30
|
Drs. H. Basri Barmanda, M.BA
|
Anggota Komisi Pengawas
|
31
|
Prof. Dr. H. Artani Hasbi
|
Anggota Komisi Pengawas
|
32
|
Drs. KH. Masrur Ainin Najih
|
Anggota Komisi Pengawas
|
33
|
H. Iskandar Zulkarnain, SE
|
Anggota Komisi Pengawas
|
G.
PROGRAM
KERJA LEMBAGA AMIL ZAKAT
Program Kerja Jangka Pendek
1.
Pengumpulan ZIS dari Kantor, Dinas instansi dilingkungan pemerintah kota tarakan maupun swasta.
2.
Menghimbau secara tertulis seruan berzakat kepada para muzakki dan masyarakat umum, pegawai dinas, dan pengusaha muslim yang ada
di kota tarakan.
3.
Pembentukan sub-sub unit Bazis ditiap masjid ditingkat kecamatan sampai dengan kelurahan sekota tarakan
4.
Memasang spanduk-spanduk himbaun berzakat
pada bulan Ramadhan menyonsong Idul Fitri, sebagai gerakan sadar
zakat melalui BAZ Kota Tarakan sesuai UU No. 38 tahun
5. Pembentukan
UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) Khusus dikantor DPRD Kota Tarakan
6.
Menghimbau kepada Bapak Walikota Tarakan beserta jajarannya dilingkungan pemerintah Kota Tarakan dan para Ulama supaya memberi keteladanan mempelopori untuk membayar zakatnya kepada BAZ Kota Tarakan.
7.
Menyusun target dan proyeksi penerimaan ZIS BAZ Kota Tarakan dengan kegiatan sebagai berikut
a.
Mengumpulkan data potensi ZIS dari PNS,Karyawan BUMN /BUMD,
Perusahaan swasta Sekota Tarakan dan wajib zakat.
b.
Rapat Kerja pengurus BAZ
Kota Tarakan bersama sub-sub unit bazis sekota Tarakan untuk menetapkan target dan sasaran penerimaan ZIS serta rencana penyalurannya.
Program Kerja
Jangka Menengah
1.
Pendekatan dengan Instansi / Lembaga untuk dapat segera membentuk
UPZ ( Unit Pengumpul Zakat) guna
menampung ZIS Karyawannya yang beragama islam.
2.
Meningkatkan Kordinasi , imformasi dan konsultasi dengan
Sub-SubUnit Bazis dan UPZ dalam rangka peningkatan penerimaan ZIS dikota Tarakan
H.
STRATEGI
FUNDRISING ZAKAT
Direct fundraising adalah strategi yang dilakukan oleh
lembaga dengan cara berinteraksi langsung dengan masyarakat, khususnya yang
berpotensi menyumbangkan dananya. Strategi direct fundraising ini
dilakukan dengan tujuan bisa mewujudkan donasi masyarakat seketika atau langsung
setelah terjadinya proses interaksi tersebut. Teknik yang dapat dilakukan
antara lain:
1. Direct Mail, yaitu teknik penggalangan dana yang
dilakukan dengan cara mengirimkan surat kepada masyarakat calon donatur. Surat
tersebut isinya adalah gambaran kondisi masyarakat yang akan dibantu atau
program yang akan dilakukan, informasi tentang lembaga dan mekanisme yang bisa
dilakukan masyarakat kalau hendak mendonasikan dananya. Misalnya penyebutan
nomor rekening dan form kesediaan donasi yang harus diisi.
2. Telefundraising, yaitu teknik penggalangan dana yang
dilakukan dengan cara melakukan kontak telepon kepada masyarakat calon donatur.
Telepon ini umumnya dilakukan sebagai follow up dari surat yang telah
dilakukan atau pertemuan yang pernah dilakukan.
3. Pertemuan Langsung, yaitu teknik
penggalangan dana yang dilakukan dengan cara melakukan kontak secara langsung
dengan masyarakat calon donatur. Selain berdialog langsung, maka pertemuan ini
juga biasanya digunakan untuk membagikan brosur, leaflet atau barang
cetakan lain guna mendukung keberhasilan penggalangan dana. Tidak sedikit pula
pertemuan ini digunakan untuk menghimpun donasi secara langsung.
4. Kerjasama Program, yaitu strategi yang
dilakukan oleh lembaga dengan cara bekerjasama dengan organisasi atau
perusahaan pemilik dana. Dalam hal ini lembaga mengajukan proposal kegiatan
kepada sebuah organisasi atau perusahaan. Proposal tersebut dipresentasikan di
hadapan personil yang mewakili organisasi atau perusahaan. Dalam proposal
tersebut harus termuat manfaat proposal bagi masyarakat yang dibantu, bagi
organisasi atau perusahaan yang akan membiayai program dan bagi lembaga
tersebut. Dalam proposal tersebut digambarkan sekilas hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Mekanisme bentuk donasi yang bisa dilakukan oleh
organisasi atau perusahaan seperti bantuan langsung dari dana sosial yang sudah
dianggarkan, penyisihan laba perusahaan atau dari potongan setiap transaksi
belanja konsumen perusahan.
5. Fundraising Event, yaitu strategi yang dilakukan oleh
lembaga dengan cara menyelenggarakan sebuah event untuk pengumpulan
dana. Misalnya adalah malam amal, lelang lukisan, lelang busana tokoh terkenal,
lelang karya tokoh, konser musik amal atau bentuk event lain yang
digunakan untuk penggalangan dana. (Yayasan Obor Indonesia dan redaksi)
I. STRATEGI PENYALURAN
DAN OPTIMALISASI MANFAAT ZAKAT
a. Penyaluaran zakat harus
sesuai dengan syari yaitu terbagi dalam 8 asnaf, setelah dikurangi dengan hak
amilin 12,5% maka sisanya 87,5% dibagikan kepada 7 asnaf lainnya yaitu fakir,
miskin, ghorimin, riqob, ibnu sabil, dan fisabilillah
b. Di
berikan pelatihan-pelatihan dan pembekalan skill bagi kaum duafa, sehingga dana
zakat yang diberikan oleh lembaga dapat dikelola dengan baik dan dapat
meningkatkan pendapatan
c. Dan
program ekonomi, lembaga menggunakan sisitem qordul hasan berupa pinjaman untuk
pemberdayaan UMKM
d. Adanya
dana produktif dan pasif adalah dana yang diberikan kepada kaum duafa dan dapat
dikelola dengan baik agar dana yang terbatas itu dapat dimandatkan dalam bentuk
UMKM
(
Siti Syuraidah , 2011 : 57 )
J. SISTEM PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
Sistem akuntansi dan pelaporan pada LAZ dapat dibagi menjadi dua
bagian yaitu, untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat
dan infaq dan untuk dana yang tidak terbatas (unrestricted funds) yaitu
dana shadaqah, meskipun demikian, sebagai satu kesatuan, organisasi ZIS harus
menyiapkan satu laporan keuangan komprehensif (menyeluruh) yang menggabungkan
aktivitas dan laporan keuangan kedua dana tersebut. Laporan keuangan Amil
menurut PSAK No. 109 adalah Neraca, (Laporan Posisi Keuangan), Laporan
Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan
Atas Laporan Keuangan. Neraca dan Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan
Dana untuk organisasi ZIS ini merupakan gabungan dari dua dana tersebut, yaitu
dana zakat dan dana shadaqah, sedangkan Laporan Perubahan Posisi Keuangan, dan
Catatan Atas Laporan Keuangan perlu ditambahkan sehingga menjadi laporan
keuangan yang menyeluruh yang menggambarkan kondisi keuangan organisasi ZIS.
Dalam catatan ini menjelaskan mengenai kebijakan-kebijakan akuntansi dan
prosedur yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan sehingga diperoleh
angka-angka dalam laporan keuangan tersebut.
Lembaga amil zakat
wajib melaporkan kinerja dan posisi keuangan sebagai tanggungjawabnya terhadap muzaki
dan masyarakat. Karena pada dasarnya dana yang dikumpulkan LAZ DPU DT bukan
merupakan milik lembaga amil, tetapi merupakan titipan para muzaki yang harus
disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah.
Untuk itu lembaga amil harus melaporkan
kinerja dan laporan keuangan sebagai tanggungjawab terhadap para muzaki dan
masyarakat, laporan keuangan harus dibuat harus secara periodik dan secara
transparan dan wajar. Dimana proses penyusunan laporan keuangan ini tidak lepas
dari proses pengumpulan bukti seperti bukti pembayaran, bukti penerimaan dan
yang lainnya kemudian bukti tersebut dicatat didalam jurnal, buku besar dan
dibuat laporan keuangan untuk masing-masing jenis dana. Karena laporan itu
merupakan laporan gabungan dari keseluruhan jenis laporan keuangan untuk
mengetahui laporan keuangan LAZ DPU DT Semarang secara keseluruhan.
Siklus pencatatan ini dilakukan pada saat
penerimaan dana zakat dari para muzaki, pencatatan ini dilakukan pada sebuah
buku harian dan jurnal dimana berisi informasi mengenai: nama pemberi dana
zakat, tanggal penerimaan dana zakat, alamat pemberi dana zakat, tanda tangan
pemberi dana zakat dan jumlah dana yang diberikan. Dari jumlah dana yang
diterima kemudian dibuat jurnal sesuai dana yang didapat perharinya, setelah
itu dibuatkan laporan kas harian dalam buku harian kemudian dibuat ringkasanya
dalam bentuk laporan penerimaan dana zakat perbulan dan akhirnya dijadikan
laporan pertahun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa laporan penerimaan dana
zakat perbulan merupakan kumpulan laporan kas harian, dari laporan penerimaan
dana zakat dibuatkan rekapitulasai oleh bagian keuangan sebelum akhirnya
dijadikan laporan penerimaan dan penyaluran dana zakat yang dibuat laporannya
dalam bentuk perbulan maupun pertahun.
( Ari Kristin P dan
Umi Khoirul Umah, 2011 : 14 )
No comments:
Post a Comment